PASANGKAYU – Jelang rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Sarjo, Polres Pasangkayu menerapkan pengamanan super ketat demi memastikan seluruh rangkaian proses hukum berjalan aman, tertib, dan bebas gangguan. Rekonstruksi dijadwalkan berlangsung di Lapangan Apel Corona Polres Pasangkayu, Kamis, 27 November 2028, dengan melibatkan keluarga korban, saksi, serta aparat penyidik.
Dipimpin langsung oleh Pamapta Polres Pasangkayu, IPDA Ivo, personel jaga melakukan pemeriksaan badan dan kendaraan terhadap setiap pengunjung yang memasuki area kegiatan. Prosedur pengamanan diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kerawanan yang mungkin terjadi selama rekonstruksi berlangsung.
Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, melalui IPDA Ivo menjelaskan bahwa pengamanan menyeluruh ini merupakan standar tetap yang harus dilakukan dalam penanganan kasus berat seperti pembunuhan. Tujuannya, memastikan situasi tetap kondusif dan menghindari adanya pihak yang mencoba mengganggu jalannya proses rekonstruksi.
“Pengamanan ini kami lakukan untuk menjamin kelancaran seluruh tahapan rekonstruksi dan memberikan rasa aman kepada keluarga korban, saksi, maupun pihak yang terlibat. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan mengikuti arahan petugas,” tegas IPDA Ivo.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Pasangkayu berkomitmen menghadirkan proses hukum yang transparan, aman, dan sesuai prosedur. Setiap pengunjung yang hendak menyaksikan jalannya rekonstruksi diminta mematuhi arahan petugas demi mencegah gangguan yang berpotensi menghambat proses.
Rekonstruksi yang digelar oleh Satuan Reskrim Polres Pasangkayu ini merupakan tahapan penting dalam pengungkapan kasus, terutama untuk menyinkronkan keterangan saksi serta memperkuat berkas perkara sebelum masuk ke proses hukum berikutnya.
Dengan pengamanan berlapis dan pengawasan ketat dari aparat, Polres Pasangkayu memastikan bahwa rekonstruksi berjalan lancar, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum di wilayah Pasangkayu.







