Polres Pasangkayu – Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu melalui Unit Regident SIM setiap hari membuka pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Pelayanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, serta transparansi bagi seluruh pemohon SIM di Kabupaten Pasangkayu.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu menjelaskan bahwa seluruh mekanisme penerbitan SIM dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik.
Adapun tahapan pelayanan di Unit Regident SIM adalah sebagai berikut:
1. Pemohon melakukan pendaftaran di meja pelayanan.
2. Mengisi data pribadi melalui formulir pendaftaran yang telah disediakan.
3. Mengikuti proses pemotretan atau foto SIM, sebagai identitas resmi pada dokumen.
4. Melaksanakan ujian teori dan praktek, untuk memastikan pemohon memahami aturan berlalu lintas serta mampu mengoperasikan kendaraan dengan benar.
5. Pencetakan SIM dilakukan bagi pemohon yang dinyatakan lulus seluruh ujian.
IPTU Karina Rara Ayu menegaskan bahwa pelayanan SIM dilakukan secara terbuka, profesional, dan mengutamakan kepuasan masyarakat. Ia juga mengimbau agar warga Pasangkayu selalu memastikan kelengkapan administrasi dan datang lebih awal untuk memperlancar proses penerbitan SIM.
Dengan hadirnya pelayanan setiap hari, Polres Pasangkayu berharap dapat semakin meningkatkan kesadaran berkendara serta keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Pasangkayu.







