MAMUJU — Pelarian panjang Kepala Desa (Kades) Tanambuah, Muhammad Nasrullah, resmi berakhir. Setelah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ia akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Mamuju pada Sabtu, 6 Desember 2025. Kedatangannya disertai kuasa hukumnya, Subhan, yang menegaskan bahwa penyerahan diri tersebut dilakukan secara sukarela tanpa adanya penangkapan paksa.
Muhammad Nasrullah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa yang membuatnya sempat menghilang dan tidak memenuhi panggilan penyidik. Polresta Mamuju telah lama melakukan pengejaran terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang diduga merugikan negara.
Saat ini, Kades Tanambuah tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mamuju.
Kuasa hukum Muhammad Nasrullah, Subhan, mengklarifikasi bahwa kedatangan kliennya bukan hasil operasi penangkapan. Ia menegaskan, langkah menyerahkan diri merupakan bentuk itikad baik untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Pak Kades tidak ditangkap. Beliau datang memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan. Ini menunjukkan sikap kooperatif beliau,” ujar Subhan.
Pernyataan tersebut dikeluarkan untuk meluruskan berbagai spekulasi publik, terutama kabar yang sebelumnya beredar mengenai adanya penjemputan paksa terhadap tersangka kasus korupsi ini.
Lebih lanjut, Subhan menyebut sedang menyiapkan langkah hukum berupa upaya prapradilan sambil menunggu hasil pemeriksaan penyidik Tipikor Polresta Mamuju.
“Langkah pertama yang akan kita ambil adalah prapradilan sambil menunggu hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyambut baik rencana prapradilan tersebut. Menurutnya, prapradilan justru akan memberikan kepastian hukum atas proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Tipikor Polresta Mamuju.
“Kalau kuasa hukumnya mau mengambil langkah prapradilan, itu bagus supaya jelas proses penetapan tersangkanya dan masyarakat bisa paham,” ujar Ipda Herman.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik bekerja sesuai standar operasional prosedur, sehingga tidak perlu ada narasi yang menyudutkan kinerja kepolisian hingga melibatkan Propam tanpa dasar kuat.
Dengan penyerahan diri ini, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana desa Tanambuah dipastikan memasuki babak baru. Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan penyidik untuk memastikan sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan serta perkembangan proses hukum selanjutnya.







