Satreskrim Polres Majene Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit BRI Unit Banggae

Polres Majene – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Banggae, Cabang Majene, untuk periode tahun anggaran 2021 hingga 2023. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Data Polres Majene pada Sabtu (20/12/25) dan dihadiri oleh sejumlah awak media.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kasat Reskrim Polres Majene IPTU M. Paridon Badri KM, S.Tr.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Majene IPTU Suyuti serta Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Majene IPDA Aulia Usmin, S.H.

Dalam keterangannya kepada media, IPTU M. Paridon menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka pada tanggal 28 November 2025. Ketiga tersangka masing-masing berinisial NR, yang merupakan seorang mantri pada BRI Unit Banggae, serta SL dan SN yang berperan sebagai calo atau perantara dalam proses penyaluran kredit.

IPTU M. Paridon mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satreskrim Polres Majene. Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 214 orang saksi yang terdiri dari nasabah KUR, nasabah Kupedes, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam alur penyaluran dana kredit tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak serta modus operandi yang digunakan dalam penyaluran dana kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan,” jelas IPTU M. Paridon.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti guna memperkuat pembuktian. Berdasarkan penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Majene, Satreskrim Polres Majene berhasil menyita sebanyak 1.663 dokumen yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan kerugian negara sebesar Rp5.266.320.721,00 (lima miliar dua ratus enam puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah). Laporan hasil penghitungan kerugian negara tersebut tertanggal 20 November 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ke-1 KUH.Pidana.

Satreskrim Polres Majene menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya tata kelola keuangan dan perbankan yang bersih serta berintegritas di Kabupaten Majene.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *