POLRES MAMASA–Personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Selasa sekitar pukul 10.00 WITA, 23 Desember 2025
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh dua personel Unit Kamsel, yakni Brigpol Muliadi dan Brigpol La Ode Agil. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Dalam penyampaiannya, personel Sat Lantas mengimbau masyarakat agar senantiasa menaati aturan lalu lintas yang berlaku, seperti penggunaan helm, kelengkapan kendaraan, serta tertib dalam berkendara. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan serta menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Mamasa.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya preventif Polres Mamasa dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar







