POLRES MAMASA–Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Selasa, sekitar pukul 10.00 WITA, 30 Desember 2025
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Unit Kamsel Sat Lantas Polres Mamasa, yakni Brigpol Iman S dan Briptu Adi Saputra. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Dalam penyuluhan tersebut, personel menyampaikan imbauan agar masyarakat selalu tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan serta menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Mamasa.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Unit Kamsel Sat Lantas Polres Mamasa berharap melalui kegiatan ini kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas semakin meningkat.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar







