MAMUJU – Konflik di tengah kehidupan bermasyarakat kerap tak terhindarkan. Namun, pendekatan penyelesaian yang humanis dan berkeadilan menjadi kunci menjaga harmoni sosial. Hal inilah yang ditunjukkan Polsek Kalukku, Polresta Mamuju, dalam menyelesaikan kasus penganiayaan melalui mekanisme problem solving.
Peristiwa tersebut melibatkan Lk. Arnol yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Sudarmin. Akibat kejadian itu, Sudarmin sempat melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalukku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket Polsek Kalukku tidak serta-merta membawa perkara ke ranah hukum. Dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan penyelesaian secara kekeluargaan, aparat kepolisian melakukan mediasi intensif guna mencegah konflik berkepanjangan dan potensi dendam di kemudian hari.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Kedua belah pihak akhirnya dipertemukan dan sepakat menyelesaikan permasalahan melalui jalur damai.
Kapolsek Kalukku, Iptu Makmur, saat ditemui pada Senin (19/1), membenarkan bahwa proses mediasi berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama.
“Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Mereka saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak saling mendendam,” ujar Iptu Makmur.
Ia menegaskan, langkah problem solving merupakan arahan pimpinan yang saat ini dikedepankan, khususnya dalam menangani perkara pidana ringan, dengan tetap memperhatikan hak-hak kedua belah pihak.
Menurutnya, dalam setiap proses mediasi atau musyawarah, pihak kepolisian wajib menghadirkan unsur pemerintah setempat, seperti kepala desa, serta melibatkan keluarga dari masing-masing pihak yang berselisih.
“Musyawarah dilakukan secara terbuka, adil, dan disaksikan pemerintah setempat agar kesepakatan yang dihasilkan benar-benar dipahami dan ditaati bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Kalukku menekankan bahwa pendekatan problem solving ini merupakan bagian dari tugas pelayanan dan pengayoman Polri kepada masyarakat. Hal tersebut juga bertujuan mengikis stigma negatif bahwa polisi hanya mencari kesalahan warga.
“Polri bekerja berdasarkan laporan masyarakat. Penegakan hukum merupakan upaya terakhir, sementara pendekatan persuasif dan keadilan restoratif menjadi pilihan utama demi menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial,” pungkas Iptu Makmur.
Dengan berakhirnya konflik tersebut secara damai, kedua pihak kini kembali menjalin silaturahmi, membuktikan bahwa dialog dan musyawarah masih menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.
Humas Polresta Mamuju







