Polres Majene – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majene. Kali ini, seorang pria berinisial AG (24), warga Lingkungan Rangas Timur, Desa Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, berhasil diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 19.30 WITA, bertempat di Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Majene IPTU Japaruddin, S.H., M.M., bersama personel Unit Reserse Narkoba Polres Majene.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya dugaan peredaran narkoba di wilayah Rangas Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan patroli dan pemantauan di sekitar Lingkungan Rangas Timur, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae.
Saat patroli berlangsung, petugas kemudian singgah di sebuah rumah kos yang berada di samping rumah orang tua AG. Di lokasi tersebut, petugas mendapati AG bersama dua orang temannya berada di dalam kamar kos. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 buah kaca pirex dan 1 buah pipet yang digunakan sebagai sendok di dalam tas besar berwarna hitam milik AG. Selain itu, ditemukan 1 bungkus pipet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 plastik bening kosong, serta 2 plastik bening berisi plastik bening kecil yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga sabu, yang berada di dalam tas kecil milik AG.
Petugas kemudian melakukan interogasi awal terhadap AG. Dari hasil interogasi, AG mengakui bahwa dirinya masih menyimpan narkotika di rumah mertuanya yang beralamat di Lingkungan Rangas Tamalassu, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung menuju rumah mertua AG. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik berisi saset-saset kosong, 1 korek api, 1 pipet yang digunakan sebagai sendok, 1 timbangan digital, serta 2 boks berwarna hitam (panjang dan pendek) yang disimpan di dalam laci kamar.
Saat ditanyakan mengenai asal-usul barang haram tersebut, AG mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial HM, yang berdomisili di Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:
• 7 saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
• 1 potongan pipet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
• 1 unit handphone merek Redmi
• 1 kotak kecil warna hitam
• 1 buah kaca pirex
• 1 penutup botol yang telah dilubangi
• 1 buah korek gas
• 1 unit timbangan digital
• 2 buah pipet bekas pakai
• 3 plastik bening
• 1 bungkus plastik bening berisi saset plastik kecil
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majene guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.







