Bhabinkamtibmas Pasangkayu Bongkar Alat Pengukur Kecepatan Ilegal, Keselamatan Jalan Jadi Prioritas

PASANGKAYU — Komitmen Polri dalam menjaga keselamatan pengguna jalan kembali dibuktikan. Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu, Polres Pasangkayu, turun langsung menertibkan pemasangan alat pengukur kecepatan ilegal yang dinilai membahayakan pengendara dan mengganggu fungsi jalan umum.

Kegiatan sambang dan koordinasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 04 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, bertempat di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. Penertiban dilakukan setelah adanya laporan warga terkait pemasangan tali tambang kapal di badan jalan yang digunakan secara sepihak sebagai alat pengukur kecepatan kendaraan.

Bhabinkamtibmas Desa Ako, BRIPKA Rijal, menindaklanjuti laporan tersebut dengan pendekatan persuasif dan humanis. Ia menjelaskan bahwa pemasangan sarana apa pun di jalan umum tanpa izin resmi tidak dibenarkan karena berpotensi menghambat arus lalu lintas dan menimbulkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

“Jalan adalah fasilitas umum. Setiap pemasangan sarana harus melalui prosedur dan koordinasi dengan instansi berwenang agar tidak membahayakan keselamatan,” tegas BRIPKA Rijal di hadapan warga.

Dalam kesempatan itu, BRIPKA Rijal juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak memasang alat pengukur kecepatan atau sarana lain di jalan umum tanpa izin. Ia menegaskan, apabila masyarakat membutuhkan alat pengendali atau pengukur kecepatan, maka wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasangkayu untuk dipertimbangkan sesuai aturan yang berlaku.

Menanggapi imbauan tersebut, Sdr. Mulyadi, Sdr. Marwan, dan Sdri. Isna selaku warga setempat menyatakan menerima dan memahami penjelasan dari Bhabinkamtibmas. Mereka pun bersedia segera membuka tali tambang yang telah dipasang dan berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Selain penertiban, Bhabinkamtibmas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga diimbau agar tidak ragu menyampaikan informasi sekecil apa pun yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di lingkungan desa binaan.

Kegiatan sambang dan penertiban tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Hingga saat ini, situasi kamtibmas di Desa Ako terpantau aman dan kondusif.

Sementara itu, Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kapolsek Pasangkayu IPTU Candra Boyke Ombong, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan humanis yang dilakukan Bhabinkamtibmas.

“Penertiban ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam menjaga keselamatan pengguna jalan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.

Langkah preventif tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta kepatuhan terhadap aturan demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *