POLRES POLMAN – Kepolisian Resor Polewali Mandar melalui jajaran Polsek Campalagian dan Pospol Luyo menangani dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Mapilli Barat, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (04/02/2026).
Informasi awal terkait peristiwa tersebut diterima pihak kepolisian sekitar pukul 20.30 WITA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Campalagian bersama Pospol Luyo yang dipimpin Kapospol Luyo IPDA Abd. Hamid segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan kebenaran informasi serta meminta keterangan awal dari korban dan para saksi.
Berdasarkan keterangan sementara, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh terduga pelaku berinisial RP. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi saat korban keluar rumah untuk membeli jajanan.
Untuk mengantisipasi terjadinya tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga maupun masyarakat, petugas kepolisian segera mengamankan terduga pelaku dan mengevakuasinya ke Polsek Campalagian, selanjutnya dibawa ke Mapolres Polewali Mandar guna proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, personel kepolisian juga melakukan penjagaan di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan kepada korban.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Hingga saat ini, situasi di wilayah Desa Mapilli Barat terpantau aman dan kondusif.
Humas Polres Polman







