PASANGKAYU – Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan membina generasi muda. Melalui pendekatan problem solving, persoalan yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Pasangkayu berhasil dimediasi secara damai dan penuh edukasi, Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di Kantor Polsek Pasangkayu.
Kegiatan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh AIPDA Andika Nusantara dengan menghadirkan para pelajar yang terlibat bersama orang tua dan guru masing-masing. Adapun pelajar yang dimediasi yakni NA (15), NI (15), NR (14), dan OA (15), yang seluruhnya merupakan siswi SMP di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Permasalahan bermula saat NI bersama pacarnya diketahui menyewa salah satu penginapan di wilayah Pasangkayu. Informasi tersebut kemudian disampaikan oleh rekan-rekannya kepada orang tua NI. Tak butuh waktu lama, orang tua NI mendatangi lokasi untuk menjemput anaknya. Peristiwa itu sempat direkam oleh salah satu teman NI dan memicu persoalan lanjutan.
Akibat kejadian tersebut, NI mendapatkan sanksi pembinaan dari pihak sekolah. Namun, situasi berkembang menjadi kesalahpahaman antar pelajar hingga muncul ancaman penyebaran video di media sosial. Ancaman itu berpotensi mencemarkan nama baik serta berdampak hukum dan sosial bagi pihak-pihak yang terlibat.
Merasa situasi semakin mengkhawatirkan, orang tua NI akhirnya melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek Pasangkayu guna mencari solusi terbaik dan mencegah konflik semakin meluas.
Melalui pendekatan problem solving yang humanis, AIPDA Andika Nusantara memberikan pembinaan dan nasihat tegas kepada seluruh pelajar. Ia menekankan pentingnya menjaga perilaku sesuai norma hukum dan norma sosial, serta mengingatkan bahaya menyewa penginapan tanpa sepengetahuan orang tua. Selain itu, ia juga mengedukasi para pelajar tentang konsekuensi hukum penyebaran konten pribadi di media sosial yang dapat berujung pada pelanggaran Undang-Undang ITE.
Dalam suasana kekeluargaan, para pelajar akhirnya menyadari kesalahan masing-masing. Mereka saling memaafkan dan menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua, guru, serta sesama rekan. Sebagai bentuk komitmen, seluruh pelajar membuat dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum maupun norma sosial yang berlaku.
Proses mediasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pendekatan persuasif yang dilakukan Bhabinkamtibmas menjadi bukti nyata kehadiran Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pembina dan pengayom masyarakat, khususnya generasi muda.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Pasangkayu IPTU Candra Boyke Ombong menegaskan bahwa penyelesaian melalui problem solving merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pembinaan sejak dini kepada pelajar agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang maupun dampak negatif media sosial.
“Pendekatan ini kami kedepankan agar anak-anak kita tetap memiliki masa depan yang baik. Edukasi dan pembinaan jauh lebih utama, sehingga permasalahan dapat selesai tanpa harus berlanjut ke proses hukum,” tegasnya.
Langkah cepat Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu ini pun diapresiasi sebagai upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar di Kabupaten Pasangkayu.







