Polres Majene – Dalam rangka mensukseskan Operasi Keselamatan Marano 2026, Unit Kamseltibcar Sat Lantas Polres Majene yang dipimpin oleh Kanit Kamsel Ipda La Ramuli menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada siswa-siswi SMPN 3 Majene, Rabu (11/2/26).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini sekaligus membangun budaya disiplin dan keselamatan di kalangan pelajar. Dalam pemaparannya, Ipda La Ramuli memberikan edukasi terkait aturan dasar berlalu lintas, pentingnya keselamatan berkendara, serta konsekuensi hukum bagi pelanggar aturan lalu lintas.
Ia secara tegas menekankan kepada para siswa agar tidak mengendarai kendaraan bermotor apabila belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, penggunaan helm saat berkendara juga menjadi perhatian utama sebagai bentuk perlindungan diri dari risiko kecelakaan.
Tidak hanya itu, para siswa juga diingatkan untuk selalu mematuhi tata tertib dan etika berlalu lintas, saling menghargai sesama pengguna jalan, serta memastikan kelengkapan kendaraan sebelum digunakan, seperti spion, lampu, knalpot standar, dan surat-surat kendaraan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat. Sat Lantas Polres Majene berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan edukatif dalam mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Majene.







