MAMUJU – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) meminta masyarakat Kelurahan Dayangina, Kecamatan Tapalang, untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kasus pengeroyokan yang menimpa seorang warga bernama Sarman kepada pihak kepolisian.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Lalu Moh Syahir Arif, menyusul insiden pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (19/3/2026) lalu. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi. Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. Proses hukum akan berjalan secara adil,” tegasnya.
Peristiwa pengeroyokan diketahui bermula di area SPBU Karanamu, Tapalang, sebelum berlanjut ke jalan poros Mamuju–Majene. Dalam kejadian tersebut, korban diduga dianiaya oleh dua pelaku berinisial Randy dan Icca, yang melakukan pemukulan secara bersama-sama pada bagian wajah, kepala, dan tubuh korban.
Akibat insiden itu, Sarman mengalami luka lecet di pipi kanan serta sejumlah memar di tubuh. Usai kejadian, korban langsung menjalani pemeriksaan medis melalui Visum Et Repertum (VER) di RS Bhayangkara, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapalang.
Penanganan kasus selanjutnya diambil alih oleh Polresta Mamuju pada Jumat (20/3/2026).
Dalam proses penyidikan, aparat telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan korban sebagai saksi, memeriksa saksi lainnya yakni Fadli dan Fattah, hingga mengumpulkan alat bukti termasuk hasil VER. Penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Randy dan Icca, yang dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP. Keduanya kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam upaya pengejaran oleh aparat.
Selain itu, penyidik juga dijadwalkan akan kembali memeriksa dua saksi tambahan yang berada di sekitar lokasi kejadian guna memperkuat berkas perkara.
Untuk mencegah potensi eskalasi konflik di tengah masyarakat, Polda Sulbar bersama Polresta Mamuju turut mengambil langkah preventif dengan memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus kepada korban, keluarga, serta tokoh masyarakat di Dayangina.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan pemuda, untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah Tapalang.
Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya atau berita hoaks yang dapat memperkeruh suasana.
“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional dan tuntas. Warga tidak perlu khawatir, hindari tindakan yang dapat memperparah situasi, dan tetap jaga kondusivitas,” tutup Kombes Pol Lalu Moh Syahir Arif.







