Satreskrim Polresta Mamuju Amankan Dua Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

MAMUJU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju berhasil mengamankan dua terduga pelaku dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap aktivis Vendetta, Ikhwan Rozi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 28 Mei 2026.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/V/2026/SPKT/Polresta Mamuju yang dilayangkan oleh korban Ikhwan Rozi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, saat ditemui pada Minggu (31/5/2026), menjelaskan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan mengarah kepada dua orang terduga pelaku yang kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial MF (25) dan HR (29) guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Agustinus Pigay.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MF mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban Ikhwan Rozi yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka pada beberapa bagian tubuhnya.

Menurut keterangan penyidik, motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut diduga dipicu oleh emosi pelaku yang tidak terkendali setelah dirinya dituduh oleh korban melakukan pengrusakan terhadap Sekretariat Vendetta.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, MF mengakui melakukan pemukulan terhadap korban. Adapun motifnya karena pelaku tidak dapat mengendalikan emosinya setelah dituduh melakukan pengrusakan sekretariat Vendetta,” jelasnya.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi maupun pihak terkait lainnya guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap secara utuh rangkaian kejadian yang terjadi.

AKP Agustinus Pigay menegaskan bahwa Satreskrim Polresta Mamuju berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Polresta Mamuju juga mengimbau seluruh pihak untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *