PASANGKAYU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasangkayu bersama Kanit Reskrim Polsek Baras IPDA Muh. Rusli, S.Sos., dan Bhabinkamtibmas Desa Towoni AIPDA Muh. Arfah berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Ketiga terduga pelaku diamankan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Balanti, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VI/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 21 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Lapangan Motu, Desa Motu, Kecamatan Baras, saat berlangsung kegiatan pasar malam. Saat hendak menemui teman-temannya, korban sempat diteriaki oleh salah seorang terduga pelaku.
Tak lama kemudian, korban dihampiri oleh beberapa orang dan salah seorang di antaranya diduga langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban. Korban berusaha melarikan diri, namun dikejar, ditarik hingga terjatuh. Saat berada di tanah, korban diduga dikeroyok oleh beberapa pelaku dengan cara dipukul dan diinjak hingga mengalami luka pada bagian wajah, kepala, serta tubuh. Aksi tersebut akhirnya berhasil dihentikan oleh warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Satreskrim Polres Pasangkayu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku. Tim kemudian bergerak bersama personel Polsek Baras dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Setelah menjalani interogasi awal, ketiganya langsung dibawa ke Polres Pasangkayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh pengaruh minuman keras.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Eru Reski.









