PASANGKAYU – Kesigapan aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Bhabinkamtibmas Desa Lilimori, AIPTU J. Nababan, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku percobaan pemerkosaan di Dusun Biai, Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
Pengamanan tersebut dilakukan setelah Polsek Baras menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu (18/7/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas bergerak cepat melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa adanya perlawanan.
Usai diamankan, pria tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Baras guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik kepolisian.
Di tengah proses pengamanan, AIPTU J. Nababan juga memberikan imbauan kepada keluarga korban dan masyarakat agar tetap menahan diri serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ia meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan aksi balas dendam ataupun menyerang keluarga terduga pelaku.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Jangan sampai ada tindakan main hakim sendiri yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” tegasnya.
Keberhasilan pengamanan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian, termasuk keluarga terduga pelaku yang bersikap kooperatif dengan menunjukkan keberadaan yang bersangkutan. Sinergi tersebut menjadi bukti bahwa kerja sama antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan lingkungan.
Berkat langkah cepat aparat dan dukungan masyarakat, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Desa Lilimori tetap kondusif, sementara proses hukum terhadap terduga pelaku terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.









