POLRES MAMASA – Penyelesaian konflik melalui pendekatan hukum adat kembali membuktikan efektivitasnya dalam menjaga keharmonisan masyarakat di Kabupaten Mamasa. Kasus perkelahian antara dua pemuda yang sempat menghebohkan warga Dusun Kole, Desa Rambusaratu, akhirnya berakhir damai melalui musyawarah adat yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas bersama tokoh adat, pemerintah desa, dan keluarga kedua belah pihak.
Musyawarah adat digelar di Rumah Bicara Dusun Tanete Kole, Desa Rambusaratu, Kecamatan Mamasa, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Kegiatan tersebut dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Rambusaratu Brigpol Sukriyadi Syam, Babinsa, Kepala Desa Tondok Bakaru, Kepala Dusun Tanete Kole, tokoh adat, tokoh masyarakat, keluarga kedua pihak, serta para saksi.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari mediasi yang sebelumnya telah dilakukan di Mapolsek Mamasa usai insiden perkelahian pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 23.50 WITA.
Peristiwa bermula saat Yermia alias Alan, warga Desa Tondok Bakaru, menghadiri acara persiapan pesta pernikahan keluarganya di Dusun Kole. Tanpa sengaja ia bersenggolan dengan Julniawan alias Awan, warga Desa Rambusaratu. Kesalahpahaman tersebut memicu adu mulut hingga berujung perkelahian. Saat kejadian, keduanya diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional jenis ballo.
Akibat perkelahian tersebut, Julniawan mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan hingga harus mendapatkan tiga jahitan di RS Banua Mamase setelah terkena pukulan menggunakan kunci sepeda motor. Ia juga mengalami luka pada pelipis mata kiri dan hidung. Sementara Yermia mengalami luka lebam di bagian dada dan leher.
Usai kejadian, Brigpol Sukriyadi Syam bergerak cepat mengamankan situasi sekaligus membantu membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Sebelumnya, kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan di Polsek Mamasa tanpa menempuh jalur hukum karena masih memiliki hubungan kekerabatan. Kesepakatan tersebut kemudian diperkuat melalui musyawarah adat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai budaya yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat Mamasa.
Dalam putusan musyawarah adat, pihak pertama dijatuhi sanksi adat Matindok Rara, yakni kewajiban melaksanakan penyembelihan hewan sesuai ketentuan adat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Orang tua pihak pertama juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pihak kedua yang diterima dengan lapang dada.
Kedua keluarga sepakat mengakhiri persoalan tersebut secara damai tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Mereka juga berkomitmen untuk lebih membina dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak lagi mengonsumsi minuman keras maupun terlibat dalam tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
Kapolsek Mamasa, IPTU Ana Yudhi Hayato, menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam setiap proses mediasi merupakan bagian dari upaya Polri dalam mewujudkan penyelesaian konflik yang humanis, mencegah aksi balas dendam, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
“Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan keluarga menjadi kunci keberhasilan penyelesaian perkara ini. Pendekatan kekeluargaan yang dipadukan dengan hukum adat mampu menciptakan perdamaian yang berkelanjutan,” ujarnya.
Musyawarah adat berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WITA dalam suasana penuh kekeluargaan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan menjadi bukti bahwa nilai-nilai adat masih menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik sosial di tengah masyarakat Mamasa.









