Diduga Saat Berbelok, Mobil dan Motor Bertabrakan di Tikke Raya, Satlantas Lakukan Olah TKP

Pasangkayu – Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Marennu, Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WITA dan dilaporkan kepada Unit Gakkum Satlantas Polres Pasangkayu pada Senin, 3 Agustus 2026. Setelah menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta membuat laporan kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan bermula saat sebuah mobil Toyota Agya warna merah metalik dengan nomor polisi DC 1015 XM yang dikemudikan oleh Sitti Isya (42) melaju dari arah Lariang menuju Pasangkayu. Saat tiba di lokasi kejadian, sebuah sepeda motor Yamaha NMAX warna putih nomor polisi DC 3620 WQ yang dikendarai Mustafa (71) berhenti di sisi kiri jalan dan menyalakan lampu sein kanan untuk berbelok menuju rumahnya. Ketika pengendara sepeda motor mulai berbelok ke kanan, jarak kendaraan yang sudah terlalu dekat menyebabkan tabrakan tidak dapat dihindari.

Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka ringan berupa nyeri pada paha kiri serta lecet pada kaki kiri dan telah mendapatkan penanganan. Sementara itu, pengemudi mobil tidak mengalami luka. Kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan mencapai sekitar Rp2.000.000.

Selain menimbulkan korban luka ringan, kedua kendaraan mengalami kerusakan. Sepeda motor Yamaha NMAX mengalami kerusakan pada bagian kap depan kiri pecah serta lecet pada bagian depan dan bodi sebelah kanan. Sedangkan mobil Toyota Agya mengalami kerusakan berupa kap depan kiri penyok, lampu utama kiri pecah, dan kaca depan pecah.

Hasil olah TKP menunjukkan kondisi cuaca saat kejadian cerah dengan kondisi jalan baik dan rata. Lokasi kejadian berada di jalan utama kelas desa dengan tipe dua lajur tanpa median, kondisi jalan lurus dan belum dilengkapi marka jalan.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, memastikan manuver berbelok dilakukan dengan aman setelah memperhatikan kondisi arus kendaraan dari arah berlawanan, serta selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara guna meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *