Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sulbar Hadir Pelatihan ETLE T.A 2024 Korlantas Polri

JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat turut menghadiri pelatihan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik tahun 2024. Rabu 6 Maret 2024

Di gelar di Fave Hotel PGC Jakarta Timur, acara ini dibuka secara langsung Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen POl Raden Slamet Santoso.

Kegiatan yang digelar Korlantas Mabes Polri ini dihadiri Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sulbar AKP Ferrix Sandhy Anggara

Apa itu Tilang Elektronik Berbasis Ponsel (ETLE) ?

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian.

ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan ponsel anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di Pengadilan.

Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi

Dilansir dari laman Korlantas Polri, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut pelanggarannya :

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Tidak mengenakan sabuk keselamatan

Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone

Melanggar batas kecepatan

Menggunakan pelat nomor palsu

Berkendara melawan arus

Menerobos lampu merah

Tidak menggunakan helm

Berboncengan lebih dari 3 orang

Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Mekanisme Tilang

Metode tilang dengan ETLE Mobile tidak sama dengan tilang manual maupun ETLE di lapangan.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, berikut mekanisme tilang dengan metode ETLE :

Secara otomatis, Perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara. Baik itu ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

admin77
Author: admin77

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *