Satlantas Polres Majene Ungkap Peristiwa Tabrak Lari Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

POLISI.CO.ID, MAJENE –Kecelakaan lalu lintas merupakan sesuatu yang tidak dinginkan setiap pengendara, dampak yang ditimbulkan dari kecelakaan bisa menyebabkan korban kecelakaan cacat hingga meninggal dunia.

Kebanyakan kecelakaan terjadi karena adanya faktor kelalaian manusia, faktor cuaca, faktor kendaraan, kondisi jalan, kelebihan muatan, mengemudi kendaraan diatas batas kecepatan yang di tentukan, melanggar rambu lalu lintas, dll.

Peristiwa Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi diwilayah hukum Polres Majene merenggut nyawa dua orang pengendara sepeda motor diwilayah dusun Belalang desa Onang Utara Kecamatan Tubo Sendana kabupaten Majene pada akhir bulan juli 2023.

Kejadian laka lantas yang sempat menggemparkan warga Tubo Sendana tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekitar pukul 05.35 WITA dini hari yang mengakibatkan Muhammad Arafik (35) dan Muh. Sarif Albani (8) yang merupakan warga Dusun Sumakuyu desa Onang Kecamatan Tubo Sendana meninggal dunia di tempat kejadian. Jelas kasat lantas AKP Muhammad Irwan saat memimpin kegiatan Press Release bersama media di Aula Polres Majene. (7/9/23)

Lanjut Kasat Lantas menjelaskan, kedua korban dan seorang rekan lainnya bernama Ansar Udin Saputra (19) berangkat dari kediaman Muhammad Arafik di daerah dusun sumakuyu desa Onang kecamatan tubo sendana menuju Desa Salutambung mengendarai sepeda motor Yamah Mio Sporty dengan tujuan mencari ikan.

Ditengah perjalanan saat ketiganya berada dilokasi kejadian tiba-tiba datang dari arah mamuju-majene sebuah kendaraan Dump Truck Isuzu, kendaraan tersebut keluar jalur dan menabrak sepeda motor yang dikendarai ketiga korban.

Atas kejadian tersebut Muhammad Arafik dan Muh. Sarif Albani meninggal dunia ditempat kejadian, sedangkan Ansar Udin Saputra mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat, kendaraan dump truck yang terlibat kecalakaan tersebut jg langsung meninggalkan tempat kejadian dalam kondisi mengalami kerusakan pada kaca bagian depan kendaraan.

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut unit gakkum Satlantas Polres Majene terus berupaya mencari keberadaan dump truck serta supirnya pada peristiwa kecelakaan tersebut, dengan melakukan olah TKP serta memeriksa rekaman CCTV disekitaran tempat yang diperkirakan menjadi tempat perlintasan kendaraan tersebut.

Berkat adanya keterangan dari masyarakat bahwa telah melihat adanya kendaraan melintas yang diduga mobil pelaku menuju wilayah kecamatan Pamboang, Unit Gakkum langsung mengecek rekaman CCTV dan terlihat dalam CCTV kendaraan pelaku melintas di wilayah Pamboang dalam kondisi tanpa kaca depan kendaraan.

Tidak sampai disitu, satuan lalu lintas Polres Majene terus melakukan penyelidikan dengan menanyakan keberadaan kendaraan tersebut ke para supir Dump truck yang beroperasi diwilayah Majene, dari salah satu supir tersebut mengatakan telah melihat kendaraan yang di maksud melintas di Dusun Konja Desa Pamboborang Kecamatan Banggae Kabupaten Majene.

Setelah melakukan pengecekan diwilayah desa pamboborang, unit gakkum satlantas Polres majene menemukan kendaraan yang diduga dikendarai pelaku saat kejadian laka lantas tersebut terparkir diwilayah tersebut.

Dari keterangan warga setempat personil satlantas langsung mendatangi kediaman keluarga terduga pelaku dan keluarganya mengaku bahwa salah satu anggota keluarganyalah yang terlibat pada kejadian kecelakaan di kecamatan Tubo Sendana.

Setelah beberapa hari kemudian pelaku menyerahkan diri ke mapolres Majene didampingi orang tuanya serta mengakui bahwa pengemudi dump truck yang terlibat kecalakan dan menabrak pengendara sepeda motor Mio Sporty di dusun Belalang desa Onang Utara adalah dirinya.

Selama proses penyidikan kami telah mengamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor yamaha Mio Sporty warna biru (tanpa TNKB), 1 unit Dump Truck Isuzu warna putih No Pol DP 8601 GI, pakaian yang digunakaan saat kejadian, pecahan kaca depan dump truck. Terang Kasat Lantas

Akibat perbuatan pelaku sebagai mana dimaksud dalam rumusan Pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 Undang-Undang Ankutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan Pasal 310 Ayat (4) yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia diancaman dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah) dan Pasal 312 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). Pungkas Kasat Lantas

admin admin
Author: admin admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *