MAJENE — Tim Ombudsman Sulawesi Barat telah melakukan kunjungan ke Polres Majene dalam upaya untuk memeriksa dan menilai sejumlah layanan publik yang disediakan oleh Polres Majene. Kunjungan ini dilakukan pada Selasa, 19 September 2023.
Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, mengungkapkan bahwa Tim Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Barat menjalankan penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
“Proses penilaian dan pengecekan mencakup beberapa ruang pelayanan, yaitu Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), ruang pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), serta bagian Seksi Pengawasan (Siwas),” jelas Kapolres Toni Sugadri.
Selama proses penilaian, Tim Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan pelayanan serta melakukan pengecekan terhadap kondisi ruangan pelayanan. Tim Ombudsman juga melakukan wawancara dengan pemohon SIM dan SKCK dari masyarakat, serta beberapa personel Polres Majene yang terlibat dalam memberikan pelayanan.
Hasil dari penilaian ini akan digunakan sebagai tolak ukur terkait pelayanan publik yang diberikan oleh Polres Majene dan sejauh mana pemenuhan standar pelayanan publik sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Pelayanan Publik. Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan publik yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dengan kunjungan Tim Ombudsman ini, diharapkan pelayanan publik di Polres Majene dapat terus ditingkatkan agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya dan merasa dihargai dalam mendapatkan layanan yang berkualitas. Pungkas Kapolres Majene