PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkoba, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu bersama petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan Sulawesi Bagian Utara saat melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Orang dan Barang yang diduga membawa atau mengangkut Obat Keras Daftar G Jenis Boje di Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Pasangkayu. Minggu Sore (24/9/2023).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan Informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai Pantoloan Palu tentang adanya Obat terlarang yang akan diedarkan melalui Jasa pengiriman sebanyak 51 Toples dengan tujuan kabupaten Pasangkayu, selanjutnya berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu melakukan penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti AlMasri Pratama S. Tr. K saat dikonfirmasi senin pagi membenarkan penangkapan tersebut ” Benar kami telah melakukan penangkapan bersama petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan Sulawesi Bagian Utara terhadap Lk. RF dan RM yang diduga membawa atau mengangkut Obat Keras Daftar G pada Minggu Sore di Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Pasangkayu tanpa ijin dimana barang tersebut dikirim melalui Jasa pengiriman Si Cepat dengan tujuan kabupaten Pasangkayu.
Adapun paket yang disita sebanyak 2 paket dimana paket pertama 32 Toples yang berisi 32.000 butir dengan nomor resi 005040618061 seberat 10,1 Kg dan paket kedua 19 Toples yang berisi 19.000 butir dengan nomor resi 005040617940 dengan berat Bruto 3,15 Kg dengan Total keseluruhan 51 Toples Plastik yang berisi 51.000 Butir yang diduga Obat keras daftar G dengan Logo Y dimana sering disebut Boje.
Untuk Lk.RF dan RM diamankan untuk dilakukan interogasi dan pengembangan lebih lanjut serta mengamankan barang bukti di Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu “.Tegas Gusti