PASANGKAYU — Bhabinkamtibmas kelurahan Martajaya Polsek Pasangkayu Aipda Ilyas Ondo melakukan Problem Solving permasalahan yang di laporkan melalui laporan pengaduan oleh warga kelurahan Martajaya tentang adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan warganya, Sabtu (21/10/23).
Problem solving adalah suatu proses mental dan intelektual dalam menemukan masalah dan memecahkan berdasarkan data dan informasi yang akurat, sehingga dapat diambil kesimpulan yang tepat dan cermat. Problem solving yaitu suatu pendekatan dengan cara problem identifikation untuk ketahap syntesis kemudian dianalisis yaitu pemilahan seluruh masalah sehingga mencapai tahap application selajutnya komprehension untuk mendapatkan solution dalam penyelesaian masalah tersebut
Sehubungan dengan adanya kesalapahaman antara kedua belah pihak sampai menyebakan pemukulan yang dimana awal kejadian pada hari jumat tanggal 20 oktober 2023 bertempat di lingkungan Lumbung Merta Kel. Martajaya Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu dimana Lk. REZA Mabuk mendatangi Lk. Pikal dan bertanya yang itu kah namanya Randi, ? tiba2 Lk. Reza menampar Lk. Pikal sebanyak 2 kali namun Lk. Pikall tidak membalasnya.
Bhabinkamtibmas menghimbau kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah dan membuat surat pernyataan untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut.
Dalam kegiatan Problem Solving tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan nasehat dan himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi.
Dengan adanya kegiatan problem solving ini, permasalahan tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak,
Lk. Reza bersedia memberikan biaya pengobatan kepada Lk. Pikal dan Lk. Reza meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya