PASANGKAYU – Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu Bripka Ardianto dalam kesempatan ini menyelesaikan masalah yang di alami warga binaannya di Dusun Jono Timur, Desa Tikke, Kec. Tikke Raya, Kab. Pasangkayu, Senin (6/11/23) yang lalu.
Adapun kejadian Pada Hari Jum’at Tgl 03 November 2023 Sekitar Pukul 14.00 Wita Pihak Pertama bertemu dengan Pihak Kedua di Pangkalan ikan di kota Palu, kemudian Pihak Pangkalan memberikan ikan kepada pihak kedua karena sebelumnya sudah pesan namun pihak pertama tidak Terima sehingga pihak pertama menyampaikan bahasa kepada pihak ke dua bahwa ” nanti kita ketemu di Tikke dan Jangan Panggil Namaku kalau tidak saya usir di Tikke”
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K melalui Kapolsek Pasangkayu AKP Idham mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat turut membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan musyawarah di kantor desa tikke.
“ Alhamdulillah dengan di dampingi oleh aparat desa tikke permasalahan tersebut telah di selesaikan dengan damai antara kedua belah pihak tanpa adanya permintaan ganti rugi ataupun paksaan dari pihak manapun serta dituangkan dalam surat perdamaian,” terang Kapolsek
Sementara itu dalam penyelesaian masalah tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan nasehat dan pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar tercipta rasa aman dan damai dalam mewujudkan situasi yang kondusif.
“Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas,”ucap Kapolsek.