MAMUJU — Ditlantas Polda Sulbar mengimbau kepada orang tua agar melarang anak-anak berkendara dengan dengan menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Rabu 6 Desember 2023
Imbauan itu disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan anak-anak dibawah umur yang kian marak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Salah seorang perwira Ditlantas Polda Sulbar Iptu Novera Permata Prabaningrum, menjelaskan sepeda listrik harus digunakan secara bijak dan dalam lingkup yang aman dan tidak membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Karena itu dia menyarankan agar sepeda listrik digunakan di area tertutup, seperti kompleks perumahan, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor yang lebih besar.
“Jika memiliki sepeda listrik, lebih baik digunakan di dalam area kompleks perumahan saja bukan di jalan raya sangat membahayakan apalagi di gunakan oleh anak-anak,” Ujarnya.
Sebelumnya diketahui, pemerintah juga telah mengatur sepada listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2022 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
“Dalam aturan tersebut, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memilik roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik,” tulis dalam aturan.
Imbauan tersebut, dalam menggunakan sepeda listrik, seseorang harus menggunakan helm, berusia 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat dudukz
“Tidak hanya itu warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” jelasnya dalam tulisan unggahan tersebut.