Wadirlantas Polda Sulbar Sampaikan Himbauan Larangan Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

MAMUJU – Wadir Lantas Polda Sulbar AKBP Muhammad Islam, menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Moda transportasi ini hanya boleh dipakai di kawasan tertentu saja.

Hal ini menanggapi fenomena masyarakat, terutama anak di bawah umur, yang marak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Banyak juga dari mereka yang tak dilengkapi atribut keselamatan berkendara.

“Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja,” Kata AKBP Muhammad Islam, Jumat 26 januari 2024.

Ia mengatakan larangan itu sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik. Ia meminta masyarakat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

“Jadi ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri mau pun pengguna jalan lainnya,” ucap dia.

Mantan Kapolres Wajo ini menambahkan, merujuk pada aturan yang kini berlaku di mana sepeda listrik tak boleh berkeliaran bebas di jalan raya. Penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Permenhub itu menjelaskan sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.

“Sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan ‘tertentu’ karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Sepeda listrik juga hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km per jam serta dioperasikan orang dewasa,” Ujarnya.

admin admin
Author: admin admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *