MAMASA — Polres Mamasa Kembali melaksanakan kegiatan Press Release, Kali ini Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian diwilayah Kec. Mamasa Kab. Mamasa Yang Ternyata Pelaku dan Korban Masih Memiliki Hubungan Keluarga.
Kegiatan Press Release tersebut di Pimpin langsung oleh Kapolres Mamasa Akbp Muhammad Amiruddin S.I.K didampingi Kasat Reskrim Akp Eru Reski S.T.K S.I.K, Kasi Humas Iptu Andi Panaungi serta dihadiri rekan-rekan Insan Pers Kab. Mamasa. Rabu 07 Februari 2024.
Dalam kegiatan Press Release tersebut Kapolres Mamasa Mengatakan Kejadian Tersebut Sudah 2 Kali Terjadi Yang Pertama Pada Bulan Desember 2022 Pelaku Inisial WS Mengambil Barang Berupa 2 Tabung gas Ukuran 3Kg, 1 Unit Blender dan 1 Unit Kipas.
Sementara Kejadian Kedua Pada Tanggal 7 November 2023 Pelaku Mengambil Barang Berupa 2 Unit Stavolt, 1 Unit Mesin Diesel, 1 Unit CPU, 1 Unit Proyektor, 2 Unit Monitor, 1 Set Alat Cukur Listrik, 2 Unit Notebook, 1 Unit Botol Parfum dengan Harga 6Jt, 90Kg Beras, dan 2 Pasang Sepatu.
Hasil Barang Curian Tersebut Kemudian dijual Pelaku Untuk digunakan Membeli Minuman Keras dan Rokok. Ucap Kapolres.
Atas Kejadian Tersebut Kemudian Korban Melaporkan Ke Polres Mamasa dan dilakukan Penangkapan Oleh Timsus To Barani Polres Mamasa Pada Hari Minggu Tanggal 28 Januari 2024 Pukul 07.30 Wita.
Adapun Motif Pelaku Yaitu Melakukan Pencurian Pada Saat Rumah Korban dalam Keadaan Kosong
Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan, dalam perkara ini, tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 362 KUH Pidana dengan Ancaman Pidana Penjara Selama-lamanya 5 Tahun atau denda Sebanyak-banyaknya Rp.900,- (Sembilan Ratus Rupiah)