Mamasa,-Dalam menjalankan fungsi kepolisian sebagaimanayang dimaksud Bhabinkamtibmas merupakan garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.sabtu 30 Maret 2024
Bhabinkamtibmas juga bertugas sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat di desa/kelurahan di kabupaten Mamasa
Berdasarkan Pasal 11 Perpol No 8 Tahun 2021, penyelesaian tindak pidana ringan dilakukan terhadap, antara lain laporan/pengaduan; atau menemukan langsung adanya dugaan tindak pidana. Laporan/pengaduan tersebut merupakan laporan/pengaduan sebelum adanya laporan polisi.
Lebih lanjut dengan dasar diatas Pemeliharaan keamanaan wilayah di kabupaten Mamasa dapat dilakukan dengan melaksanakan penegakan hukum yang humanis, mengedepankan pemulihan keadaan yang melibatkan korban, pelaku, keluarga korban/pelaku maupun masyarakat terdampak atau tokoh masyarakat. Sistem penegakan hukum pidana mengenalnya dengan istilah restorative justice
Dalam artian Konsepsi dan pengaturan restorative justice sejalan dengan ide proaktif policing yang mengarah pada community oriented policing (COP) dan problem oriented policing (POP) (William G Bailley, 2005: 114).
Kapolres Mamasa Ahmad Amirudin “saat di konfirmasi tentang kinerja kerja polres mamasa mengatakan saat ini sistim kerja polres mamasa mengacu pada COP bersandar pada kepercayaan bahwa hanya dengan bekerja samalah masyarakat bersama polisi akan mampu meningkatkan mutu kehidupan di dalam masyarakat. Dan polisi diharapkan dapat berperan sebagai penasihat, fasilitator, dan pendukung gagasan baru, dengan basis masyarakat. Ucap nya