MAMUJU TENGAH – Personel Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah melalui Unit Tipidter kembali serahkan dua orang Tersangka dan barang bukti di kejaksaan negeri Mamuju pada Senin 1 April 2024.
Dua orang Tersangka yang berinisial ES dan MK diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 11 / I / 2024 / SPKT / POLRES MATENG / POLDA SULBAR, tanggal 28 januari 2024 lalu
Kasat Reskrim polres Mamuju Tengah Iptu Fredy S.H membenarkan hari ini Sat Reskrim polres Mamuju Tengah menyerahkan dua orang tersangka (tahap II) penggelapan BBM subsidi jenis solar dengan jumlah 2900 liter atau 2,9 Ton dan barang bukti berupa uang hasil penjualan ke kejaksaan negeri Mamuju.
Ini merupakan bentuk keseriusan kami dari satuan Reskrim polres Mamuju Tengah dalam memberantas mafia BBM yang ada di wilayah hukum polres Mamuju Tengah, tegas Fredy
Masih Iptu Fredy, hal ini kami harapkan mampu memberikan teguran kepada para pemain (mafia) BBM di wilayah polres hukum polres Mamuju Tengah
Terlebih lagi saat ini dalam menghadapi arus mudik lebaran kami berupaya memastikan ketersediaan BBM di beberapa SPBU itu tercukupi untuk para pemudik.