MAMUJU — Polda Sulbar turut menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Kegiatan yang di gelar Kamis tanggal 4 Juli 2024 pukul 09.25 WITA di laksanakan di bertempat di aula Kasuari Hotel D Maleo Mamuju.
Hadir dalam kegiatan Asriani (Plh ketua KPU Prov. Sulbar), Akbp Agung Budi Laksono (Wadir Intelkam Polda Sulbar Mewakili Kapolda Sulawesi Barat), Hamrana Hakim (Anggota Bawaslu Prov. Sulbar), Muh Damis (Wakil ketua Pengadilan Tinggi), Budiman Imran (Anggota KPU Prov. Sulbar), Sahwan Susetyo (Kabag Teknis Kepemiluan KPU Prov. Sulbar), Djumrah Assak (Kabag Rendatin KPU Prov. Sulbar), Perwakilan anggota KPU Kabupaten Se-Prov. Sulbar, Perwakilan partai politik tingkat Prov. Sulbar. Dan Kabag teknis kepemiluan KPU Kabupaten se-Prov. Sulbar
Asriani selalu Plh. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat dalam sambutannya mengatakan, Saat ini kita memasuki tahapan pencoklitan daftar pemilih dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Rapat koordinasi yang dilaksanakan hari ini adalah tindak lanjut dari kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan di Bali oleh jajaran KPU Provinsi se- Indonesia,” Ujarnya
Masih kata dia, Kegiatan Ini merupakan tindak lanjut dari PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait tahapan pencalonan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Dalam kegiatan ini kita akan membahas terkait kesiapan-kesiapan dalam pelaksanaan pencalonan dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” Ujarnya.
Polda Sulbar sendiri yang di wakili Wadir Intelkam AKBP Agung Budi Laksono dalam sambutannya menyampaikan Materi Persiapan pemenuhan dokumen SKCK bagi bakal calon Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak 2024
Agung Budi Laksono yang mewakili Dir Intelkam ini menjelaskan, Terkait penertiban SKCK dan STTP dimana SKCK dibutuhkan untuk pengurusan dokumen di Pengadilan sementara STTP adalah surat izin keramaian untuk pelaksanaan Kampanye.
“Berdasarkan Perpol Nomor 6 tahun 2023 terdapat penambahan persyaratan pengurusan SKCK dari persyaratan sebelumnya yakni Foto Copy BPJS,” Ucapnya m
Lanjut dikatakan, Saat ini terdapat pengurusan SKCK Melalui Online dimana kita tidak perlu lagi kekantor Polisi untuk mengurus SKCK, namun untuk fisiknya setelah jadi harus tetap diambil langsung di kantor Kantor Polisi.
Selain itu, kata dia Dalam pelaksanaan Pilkada 2024 SKCK untuk calon Gubernur akan dikeluarkan oleh Polda Sulbar sementara untuk SKCK calon Bupati akan dikeluarakan oleh Polres tempat ia akan maju di Pilkada.
“Dalam pelaksanaan kegiatan kampanye harus ada STTP dari Pihak keamanan. Pemberitahuan kegiatan kampanye dilaksanakan ke kantor Polisi 7 hari sebelum kegiatan dilaksanakan sehingga kami harap partai Politik agar memperhatikan hal tersebut,” Ungkapnya.
“Dalam aturan kami menerbitkan STTP 3 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan sehingga kami berharap agar partai politik dapat membantu kami dalam hal penyampaian pemberitahuan kegiatan,” Tambahnya.