POLMAN – Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko menghadiri Pengukuhan dan Penyerahan SK Bupati tentang perpanjangan jabatan kepala desa Periode 2018-2026 dan periode 2022-2030 di Gedung Gabungan Dinas Kel. Pekkabata Kec. Polewali Kab. Polman. Jumat (12/07/24)
Adapun jumlah kepala Desa yang dikukuhkan dan Perpanjangan masa jabatan untuk periode Tahun 2018-2026 berjumlah 74(tujuh puluh empat) kepala Desa dan untuk periode Tahun 2022-2030 berjumlah 65 (enam puluh lima) kepala Desa sehingga keseluruhan kepala Desa yang dilantik 139 Kepala Desa.
Turut hadir dalam giat Pj. Bupati Polewali Mandar Muhammad Ilham Borahima, Dandim 1402 Polman Letkol Czi Sabar Candra Gufta Panjaitan S. Sos, Pengadilan agama Kab. Polman Perwakilan Dian Eko Nugroho LB. S.H
e. Kajari Kab. Polman diwakili Amanay Panggalo, S.H , Plh Sekda I Nengah Tri Sumadana A.P M.Si
Kepala Dinas PMD Kab. Polman HJ. Andi NurSami Masdar, Camat se-Kab.Polman, PKK seKab. Polman
Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko mengucapkan selamat kepada para kepala desa atas perpanjangan jabatan yang diberikan. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dalam menjalankan amanah dan berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kapolres juga mengingatkan perlunya kolaborasi antara pemerintah desa dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Pungkasnya
Humas Polres Polman