PASANGKAYU — Kecelakaan lalu lintas maut kembali merenggut nyawa di Kabupaten Pasangkayu. Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu bergerak cepat menangani insiden tragis yang terjadi di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, pada Sabtu dini hari, 13 Desember 2025, sekitar pukul 00.00 WITA.
Peristiwa nahas tersebut mengakibatkan satu orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Laporan awal diterima oleh piket Satlantas Polres Pasangkayu pada pukul 00.04 WITA dari IPDA Muhammad Asri. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Gakkum Satlantas langsung menuju lokasi guna melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mengumpulkan keterangan saksi.
Kecelakaan melibatkan sebuah mobil Hino Dutro warna hijau bernomor polisi DN 8662 VD yang dikemudikan Darwis (44), seorang sopir asal Dusun Kulo, Desa Polewali, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Kendaraan tersebut diketahui mengangkut muatan kemiri dan dikemudikan secara legal dengan SIM B II Umum serta dilengkapi STNK.
Mobil Hino tersebut bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi DC 3887 WU yang dikendarai Randi Sutomo (30), seorang petani asal Dusun Wonosari, Desa Buana Sakti, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju. Korban diketahui menggunakan helm serta memiliki SIM C dan STNK kendaraan.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan awal di lapangan, mobil Hino Dutro melaju dari arah utara ke selatan, yakni dari Palu menuju Mamuju. Sementara itu, dari arah berlawanan, sepeda motor Yamaha NMAX melaju dari selatan ke utara, dari Tikke menuju Pasangkayu, dengan kecepatan cukup tinggi.
Saat tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 00.00 WITA, pengendara sepeda motor diduga keluar jalur ke kanan jalan sehingga menabrak bagian kanan depan mobil Hino Dutro. Benturan keras tidak dapat dihindari. Akibatnya, korban terlempar sejauh kurang lebih enam meter, sementara sepeda motornya terpental hingga sekitar sembilan meter dari titik benturan.
Korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai Rp5.000.000.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan kronologi secara utuh.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengendalikan kecepatan, dan mengutamakan keselamatan berkendara, terutama pada malam hari,” tegas IPTU Karina.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan disiplin berlalu lintas, mengingat kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan merenggut nyawa dalam hitungan detik.







