Bhabinkamtibmas Polsek Baras Gercep! Kasus Dugaan Bawa Lari Anak di Pasangkayu Berakhir Damai

PASANGKAYU – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Baras dalam menangani kasus dugaan membawa lari anak yang terjadi di Dusun Buana Mukti, Desa Karave, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu. Melalui pendekatan humanis dan problem solving, persoalan tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Bhabinkamtibmas Polsek Baras, BRIGPOL Marwan Irwan, memediasi langsung kedua belah pihak dalam pertemuan yang digelar di ruang Unit Reskrim Polsek Baras, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Mediasi menghadirkan pihak pertama Lk. AS (15), warga Desa Karave, Kecamatan Bulutaba, serta pihak kedua Pr. Z (14), warga Desa Balanti, Kecamatan Baras. Kedua orang tua dan saksi-saksi turut dihadirkan guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang sempat memicu keresahan keluarga.

Berdasarkan kronologis, peristiwa bermula pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Lk. AS bersama rekannya berangkat ke wilayah Afd Baribi, Desa Balanti, untuk menjemput Pr. Z. Namun hingga malam hari, Pr. Z tak kunjung kembali ke rumah.
Keluarga pihak perempuan yang khawatir kemudian mendatangi rumah Lk. AS sekitar pukul 20.30 Wita. Pihak keluarga laki-laki sempat melakukan pencarian dan bertemu dengan Lk. AS, namun yang bersangkutan belum juga kembali ke rumah.

Dua hari berselang, Selasa (17/2/2026), keluarga Lk. AS memperoleh informasi bahwa keduanya berada di wilayah Sarudu 1. Orang tua Lk. AS pun langsung menjemput dan membawa keduanya ke Polsek Baras untuk dilakukan mediasi.

Dalam forum musyawarah tersebut, Brigpol Marwan Irwan memberikan nasihat serta imbauan kamtibmas agar kedua remaja tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pendekatan persuasif dan kekeluargaan menjadi kunci penyelesaian.

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyatakan persoalan telah selesai. Keduanya berkomitmen menjaga silaturahmi dengan baik. Orang tua masing-masing juga bersepakat untuk menikahkan anak mereka sesuai adat dan keyakinan keluarga pihak perempuan.

Pihak pertama menyatakan kesediaan mengikuti seluruh adat dan ketentuan yang berlaku, sementara pihak kedua menyampaikan komitmennya untuk siap diproses secara hukum apabila di kemudian hari melakukan pelanggaran.

Kapolres Pasangkayu, Joko Kusumadinata, melalui Kasi Humas AKP Eliza Rarsina, menegaskan bahwa penyelesaian melalui problem solving merupakan wujud nyata pendekatan humanis Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pendekatan kekeluargaan menjadi salah satu solusi efektif dalam menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat, tentu tanpa mengesampingkan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan langkah cepat dan bijak tersebut, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Baras tetap aman dan kondusif. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi dan melibatkan aparat kepolisian apabila terjadi persoalan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *