Polres Polman Ungkap Kasus Eksploitasi Anak, Empat Tersangka Ditangkap

POLMAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan eksploitasi terhadap seorang anak di bawah umur. Dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum di Mapolres Polman.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polres Polman, Selasa (9/6/2026).

Kapolres menjelaskan, kasus bermula saat korban berinisial AP (15) berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial. Hubungan komunikasi yang semakin intens membuat korban akhirnya diajak meninggalkan rumah neneknya di Kecamatan Campalagian.

“Korban kemudian dijemput dan dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Polewali,” ungkap AKBP Anjar Purwoko.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana seksual terhadap korban yang juga disertai praktik eksploitasi anak. Kasus ini terungkap setelah korban berhasil ditemukan di Kota Makassar.

Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, penyidik kemudian mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut. Menindaklanjuti informasi yang diterima, Kapolres langsung memerintahkan jajaran Satreskrim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polman melakukan pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran keberadaan korban dan para pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka yang terlibat dalam perkara ini,” tegas Kapolres.

Tersangka utama, Muammar Ihsan alias Ammar, berhasil diamankan di Kecamatan Polewali pada 20 Mei 2026. Sehari kemudian, tiga tersangka lainnya yakni Syamsuardi, Ridwan, dan Yasri ditangkap di wilayah Kabupaten Sidrap, Majene, dan Pinrang.

Menurut hasil penyidikan sementara, Muammar Ihsan diduga berperan sebagai pelaku utama. Sementara Syamsuardi dan Ridwan diduga turut terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Adapun Yasri diduga berperan sebagai perantara dalam praktik eksploitasi anak tersebut.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengungkapkan bahwa proses pengungkapan kasus sempat mengalami kendala karena para pelaku diduga melumpuhkan akses komunikasi korban sehingga keberadaannya sulit diketahui oleh keluarga maupun aparat kepolisian.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, sepeda motor yang digunakan pelaku, buku tamu penginapan, hasil visum et repertum, serta dokumen pemeriksaan psikologi korban.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Polman menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual dan eksploitasi yang mengancam masa depan generasi muda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *