Polsek Baras Mediasi Kasus Pengancaman, Berakhir Damai

PASANGKAYU – Kepolisian Sektor (Polsek) Baras kembali mengedepankan pendekatan problem solving dalam menyelesaikan permasalahan warga. Mediasi atas aduan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Bajawali, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, digelar di Ruang Reskrim Polsek Baras pada Rabu (25/6/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kasus tersebut bermula ketika I Gede Bagus memberikan tempat tinggal sementara kepada Harulyan, warga asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang belum memiliki pekerjaan, untuk membantu mengurus kebun miliknya.

Namun, pada Rabu (25/6), Harulyan meminta pinjaman uang sebesar Rp25 juta kepada istri korban dengan alasan untuk biaya pulang kampung sekaligus melunasi utang kepada pamannya. Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena korban belum memiliki uang.

Diduga emosi, Harulyan kemudian memaksa korban mencarikan uang, melempar batu ke arah dapur rumah korban, serta mengancam menggunakan pisau dapur. Merasa keselamatannya terancam, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas.

Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Baras segera memfasilitasi mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak. Setelah dilakukan dialog dan musyawarah, korban dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Dalam kesepakatan tersebut, korban memaafkan pelaku dengan syarat yang bersangkutan tidak lagi tinggal di Desa Bajawali. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan dan Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Kapolsek Baras, IPTU Fantri Alfaisar, mengatakan penyelesaian melalui mekanisme problem solving merupakan bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan musyawarah dan pendekatan humanis terhadap permasalahan yang masih memungkinkan diselesaikan di tingkat masyarakat.

“Kami mengedepankan penyelesaian yang humanis melalui musyawarah dan mufakat, sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan komunikasi yang baik serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” ujar IPTU Fantri Alfaisar.

Melalui penyelesaian tersebut, situasi keamanan dan ketertiban di Desa Bajawali tetap terjaga dengan kondusif. Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengedepankan keadilan, kedamaian, serta keharmonisan melalui penyelesaian masalah secara persuasif dan bermartabat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *