Pasangkayu – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang administrasi lalu lintas, Unit Regident SIM Satlantas Polres Pasangkayu melaksanakan kegiatan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin, 29 Juni 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Seluruh rangkaian pelayanan berlangsung dengan tertib, lancar, dan mengedepankan profesionalisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan SIM merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang menjadi prioritas Polri dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh proses penerbitan SIM dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, setiap pemohon SIM terlebih dahulu melakukan pendaftaran, kemudian mengisi data pribadi melalui formulir pendaftaran yang telah disediakan. Selanjutnya, pemohon mengikuti proses pemotretan sebagai bagian dari pendataan identitas pada SIM.
Setelah tahapan administrasi selesai, pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori untuk mengukur pemahaman mengenai peraturan lalu lintas, etika berkendara, serta aspek keselamatan di jalan raya. Bagi pemohon yang dinyatakan lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik guna menguji kemampuan dan keterampilan dalam mengemudikan kendaraan sesuai jenis SIM yang diajukan.
Pemohon yang berhasil lulus seluruh tahapan ujian kemudian melanjutkan ke proses pencetakan SIM sebagai bukti legalitas mengemudi yang sah. Seluruh rangkaian pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip pelayanan yang cepat, mudah, transparan, serta bebas dari praktik percaloan.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Pasangkayu berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi yang diperoleh melalui prosedur resmi, sekaligus meningkatkan kesadaran dalam mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Pelayanan Prima Satlantas Polres Pasangkayu, Unit Regident SIM Layani Masyarakat dengan Cepat dan Profesional









