Tim URC Polres Polman Ringkus 2 Pelaku Curanmor dan 3 Penadah di Pinrang

POLMAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Melalui gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibackup personel Resmob Polres Pinrang, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku curanmor beserta tiga terduga penadah dan sejumlah barang bukti kendaraan bermotor.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif atas sejumlah laporan polisi dan laporan pengaduan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Polewali Mandar.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Pinrang pada Minggu (28/6/2026) tanpa melakukan perlawanan.

“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Tim URC Satreskrim Polres Polman bersama Resmob Polres Pinrang kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar AKP Budi Adi.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.A. (18) dan N.T. (19). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga terlibat dalam pencurian sedikitnya empat unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Polman.

Tidak berhenti sampai di situ, penyidik juga melakukan pengembangan terhadap jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah, yakni M. (24), I. (34), dan H. (56), berikut sejumlah kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.

Sementara itu, satu terduga penadah lainnya yang berinisial A.A. hingga kini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian.

Seluruh terduga beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lainnya yang beroperasi di wilayah Polewali Mandar maupun daerah sekitar.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan bermotor dengan harga murah tanpa memastikan legalitas dan kelengkapan dokumen kepemilikannya.

“Proses hukum masih berlangsung. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas dan memastikan kelengkapan dokumen kepemilikannya. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini untuk segera melaporkannya kepada kepolisian,” tutup AKP Budi Adi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *