Pasangkayu – Unit Regident Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui penyelenggaraan layanan administrasi kendaraan bermotor. Kegiatan pelayanan berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, di Kantor Samsat Polres Pasangkayu.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat mendapatkan berbagai layanan, di antaranya pendaftaran kendaraan baru, pengesahan dan perpanjangan STNK, pemeriksaan fisik kendaraan, pencetakan STNK, hingga pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Seluruh proses pelayanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan humanis.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelayanan Samsat merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
“Dengan pelayanan yang optimal, kami berharap masyarakat semakin tertib dalam administrasi kendaraan serta patuh terhadap peraturan lalu lintas. Sat Lantas Polres Pasangkayu akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat merasa nyaman dan puas,” ujar IPTU Karina Rara Ayu.
Melalui pelayanan yang profesional dan responsif, Sat Lantas Polres Pasangkayu berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan, sekaligus mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Pasangkayu.









