Edukasi Keselamatan Berkendara, Unit Kamsel Satlantas Polres Mamasa Sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009

MAMASA – Guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Personel Unit Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamsel) Satlantas Polres Mamasa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) pukul 10.00 WITA dengan menyasar pengguna jalan di wilayah Kabupaten Mamasa.

Dua personel Kamsel, Bripda Ahmad Harwan dan Bripda Ifin Juliarto, turun langsung memberikan edukasi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam penyuluhannya, mereka menekankan pentingnya mematuhi setiap aturan yang berlaku sebagai langkah preventif utama untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mengurangi tingkat pelanggaran di jalan raya.

“Kepatuhan terhadap UU Lalu Lintas bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi lebih kepada keselamatan nyawa diri sendiri dan orang lain. Kami berharap masyarakat Mamasa dapat menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya sehari-hari,” ujar personel Kamsel saat memberikan himbauan.

Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan mendapat respons positif dari warga yang menerima informasi tersebut. Situasi kamtibmas di lokasi kegiatan terpantau aman dan kondusif sepanjang pelaksanaan. Melalui upaya edukasi yang berkelanjutan seperti ini, Satlantas Polres Mamasa berkomitmen untuk menciptakan budaya berkendara yang aman, selamat, dan bertanggung jawab demi terwujudnya zero accident di wilayah hukumnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *