POLRES POLMAN – Gerak cepat personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polewali Mandar berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan busur panah yang menggemparkan warga Kecamatan Mapilli. Seorang remaja berinisial H alias F (18) diamankan setelah diduga menjadi pelaku penyerangan yang menyebabkan seorang pelajar berusia 15 tahun mengalami luka di bagian lengan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Korban berinisial R (15), warga Dusun Lamungan, Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, saat itu berboncengan bersama tiga rekannya menuju Alun-Alun Lampa untuk mengembalikan pengisi daya telepon genggam.
Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba terkena anak panah yang mengenai lengan kanannya. Korban bersama teman-temannya sempat berupaya mencari asal arah tembakan, namun tidak berhasil menemukan pelaku. Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Mapilli sebelum dirujuk ke RSUD Andi Depu untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, personel URC Satreskrim Polres Polman bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai petunjuk di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada identitas terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan H alias F di kawasan Alun-Alun Lampa, tim URC segera melakukan penangkapan. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui telah melepaskan anak panah yang mengenai korban. Penyidik mengungkapkan motif sementara diduga dipicu rasa cemburu terhadap seorang pria yang merupakan teman korban. Terduga pelaku mengaku sebenarnya berniat menyerang pria tersebut, namun salah sasaran karena hanya mengenali sepeda motor yang digunakan. Saat kejadian, kendaraan itu dikendarai oleh korban sehingga anak panah justru mengenai korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah ketapel dan satu buah anak busur. Sementara anak busur yang mengenai korban masih berada di RSUD Andi Depu sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
Kasatreskrim Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses hukum.
“Terduga pelaku telah kami amankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara diduga dipicu persoalan pribadi yang berujung pada aksi penganiayaan menggunakan busur panah. Namun, seluruh fakta akan kami dalami melalui proses penyidikan agar perkara ini dapat diungkap secara utuh,” ujar AKP Budi Adi.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak membawa maupun menggunakan senjata berbahaya serta tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap tindakan yang mengancam keselamatan orang lain akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









