POLMAN – Perselisihan batas tanah pekarangan yang melibatkan dua warga Desa Galeso, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), akhirnya berakhir damai setelah dimediasi Bhabinkamtibmas Polsek Urban Wonomulyo, Jumat (7/8/2026).
Mediasi berlangsung di Kantor Desa Galeso dengan mempertemukan kedua pihak yang berselisih. Bhabinkamtibmas Desa Tumpiling dan Desa Galeso, Aiptu Muh. Imzak, bersama Sekretaris Desa Galeso Faisal dan Kepala Dusun Galeso, memfasilitasi musyawarah untuk mencari jalan keluar atas kesalahpahaman terkait batas pekarangan.
Persoalan tersebut bermula dari cekcok antara M (39) dan D (25) mengenai batas tanah. Khawatir perselisihan berkembang dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat, Kepala Dusun IV Galeso kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas untuk membantu menyelesaikan persoalan secara damai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Aiptu Muh. Imzak bersama pemerintah desa menghadirkan kedua pihak beserta keluarga masing-masing dalam forum mediasi. Setelah dilakukan pembahasan secara kekeluargaan, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan mengenai batas pekarangan masing-masing.
Tidak berhenti pada kesepakatan di meja mediasi, Bhabinkamtibmas bersama aparat desa dan kepala dusun kemudian turun langsung ke lokasi tanah. Batas lahan diperjelas dengan membentangkan tali yang telah dipatok sesuai hasil kesepakatan.
Proses tersebut disaksikan langsung oleh kedua belah pihak dan aparat terkait sehingga batas tanah yang sebelumnya menjadi sumber perselisihan dapat diperjelas dan disepakati bersama.
Aiptu Muh. Imzak mengatakan, mediasi merupakan salah satu langkah problem solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan persoalan masyarakat secara cepat, damai, dan mengedepankan hubungan kekeluargaan.
“Mediasi ini merupakan langkah problem solving untuk menyelesaikan perselisihan warga secara cepat, damai, dan kekeluargaan. Kami telah mempertemukan kedua belah pihak dan memastikan batas tanah yang menjadi sumber kesalahpahaman telah disepakati serta dipatok bersama dengan disaksikan oleh aparat desa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kedua pihak dan keluarga agar memegang teguh kesepakatan yang telah dibuat. Menurutnya, persoalan yang telah diselesaikan tidak perlu kembali dipersoalkan melalui sindiran maupun ucapan yang berpotensi memunculkan konflik baru.
“Kami mengimbau kepada kedua belah pihak dan keluarga masing-masing agar menghormati kesepakatan yang telah dibuat. Jangan lagi saling menyindir atau menyinggung karena hal tersebut dapat memicu konflik baru,” lanjut Aiptu Muh. Imzak.
Ia berharap penyelesaian tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar setiap persoalan yang muncul di lingkungan desa dapat diselesaikan melalui komunikasi, dialog, dan musyawarah.
Terlebih, kedua warga yang berselisih masih memiliki hubungan keluarga sehingga menjaga hubungan baik menjadi hal penting setelah persoalan batas tanah berhasil diselesaikan.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak berkomitmen untuk tidak lagi saling menyinggung maupun menyindir terkait persoalan batas tanah. Keduanya juga sepakat menyelesaikan setiap permasalahan secara kekeluargaan apabila di kemudian hari muncul persoalan lain.
Penyelesaian sengketa batas tanah di Desa Galeso ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat. Bersama pemerintah desa, kepolisian terus mendorong penyelesaian persoalan warga melalui pendekatan persuasif dan musyawarah demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perselisihan batas tanah yang sempat memicu cekcok akhirnya dapat diselesaikan tanpa berlanjut menjadi konflik. Kedua pihak pun diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas dengan tenang serta menjaga hubungan kekeluargaan di lingkungan Desa Galeso.









