Pasangkayu – Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu melakukan langkah tegas untuk menertibkan penggunaan knalpot brong di wilayah tersebut. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi polusi suara dan menjaga ketertiban di jalan raya.
Menurut Kasat Lantas Polres Pasangkayu AKP Maulana Alqhuthubi, knalpot brong menjadi salah satu penyebab utama polusi suara di wilayah tersebut.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai gangguan suara yang disebabkan oleh knalpot brong ini. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas untuk menertibkannya,” ujar Kasat Lantas Polres Pasangkayu AKP Maulana Alqhuthubi, Senin 6 Mei 2024.
Langkah penertiban ini melibatkan patroli rutin oleh petugas Satlantas Polres Pasangkayu di sepanjang jalan raya utama dan titik-titik keramaian lainnya.
“Petugas akan memberhentikan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan memberikan teguran serta sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Ucapnya.
Tidak hanya itu, Satlantas Polres Pasangkayu juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan knalpot yang sesuai standar dan tidak merusak lingkungan. Hal ini dilakukan melalui kampanye di media sosial, pemasangan spanduk, dan penyuluhan langsung kepada pengendara yang terjaring dalam penertiban.
Langkah-langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan komunitas pengendara. Mereka menyambut baik upaya Satlantas Polres Pasangkayu dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman bagi semua pihak.
Dengan adanya langkah penertiban ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan sehat bagi masyarakat Pasangkayu.
“Satlantas Polres Pasangkayu juga berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran lainnya demi terciptanya ketertiban dan keamanan lalu lintas yang optimal,” Pungkasnya.







