Ditlantas Polda Sulbar Gelar Sosialisasi Penghapusan Denda Pajak di Car Free Day

Ditlantas Polda Sulbar Gelar Sosialisasi Penghapusan Denda Pajak di Car Free Day

MAMUJU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengadakan sosialisasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dengan menggandeng berbagai dinas terkait.

Kegiatan ini diselenggarakan di acara Car Free Day yang berlangsung di pusat kota Mamuju pada Minggu pagi. Minggu 11 Agustus 2024.

Anggota Ditlantas Polda Sulbar Iptu Mochamad Harapansyah, mengatakan, Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Sulbar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kebijakan terbaru tentang penghapusan denda pajak kendaraan.

“Acara ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, serta meningkatkan kepatuhan pajak yang berdampak positif pada pendapatan daerah,” Ujar Iptu Mochamad Harapansyah.

Lanjut dikatakan, Iptu Mochamad Harapansyah, Program penghapusan denda ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan mereka tanpa harus khawatir dengan denda. Melalui sosialisasi ini, kami berharap lebih banyak warga yang memanfaatkan kesempatan ini,” Kata Iptu Mochamad Harapansyah.

Sosialisasi di Car Free Day ini tidak hanya memberikan informasi yang bermanfaat tetapi juga menjadikan acara tersebut sebagai momen yang interaktif dan edukatif. Warga yang hadir di lokasi tampak antusias bertanya dan memperoleh berbagai informasi tentang penghapusan denda pajak.

Ditlantas Polda Sulbar dan dinas terkait berharap sosialisasi ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama mereka yang mungkin belum sepenuhnya memahami manfaat dari penghapusan denda pajak ini. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan tercipta kesadaran dan kepatuhan yang lebih baik dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Sulbar.

 

admin77
Author: admin77

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *