Kapolsek Binuang Pimpin Pengamanan Eksekusi Obyek Sengketa Harta Oleh Pengadilan Agama Polewali 

POLMAN – Pengadilan Agama Polewali melaksanakan peletakan sita dan eksekusi terhadap obyek sengketa harta Antara Pemohon Eksekusi Dengan Termohon Eksekusi Desa Kuajang, Desa Tonyaman, Desa Batetangnga, Kec  Binuang Kab. Polman. Kamis (22/08/24).

 

Kegiatan dihadiri oleh Pelaksana eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama. Polewali Saripa Jama, SH. didampingi Panitera muda Dian Eko Nugroho S.H.i dan Juru Sita Pengadilan Agama. Polewali Muliyadi, S.H.i serta dihadiri oleh Kepala Desa Kuajang H. Muhammad, S., Kapolsek Binuang Iptu Muh Rum Kasim dan Kasubbag Dalops Bag OPS Polres Polman Iptu Ridwan.

 

Pelaksanaan eksekusi ini mendapat pengawalan dan pengamanan dari Personil Polres Polman dan Polsek Binuang yang dipimpin oleh Kapolsek Binuang Iptu Muh Rum Kasim.

 

Kapolsek Binuang Iptu Muh Rum Kasim mengatakan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan

Penetapan Ketua Pengadilan Agama Polewali No : 03/Pdt.Eks/2024/PA.Pwl Tanggal 26 Juli 2024 dan Putusan MA. RI No : 905 K / Ag / 2021 jo Putusan PTA. Mks No : 33 / Pdt.G / 2021 / PTA. Mks., jo Putusan Pengadilan Agama Polewali No : 216/Pdt.G/2021

 

“Sebelum Pelaksanaan eksekusi, pihak pengadilan agama Polewali mempertemukan para penggugat dan tergugat di kantor Desa Batetangnga dengan tujuan kedua belah pihak dapat menerima Putusan eksekusi kemudian dilanjutkan pembacaan penetapan eksekusi oleh Pengadilan Agama ” kata Iptu Muh Rum Kasim.

 

 

Humas Polres Polman

admin admin
Author: admin admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *