Tim Opsnal Polres Polman Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur 

POLMAN – Tim Gabungan Opsnal Polres Polman berhasil menangkap seorang pria berinisial I alias R (36), yang diduga keras telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya selama tiga tahun.

 

Pria yang bekerja sebagai petani ini diringkus di kampung halamannya di Kabupaten Enrekang pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, setelah sempat melarikan diri dari kejaran aparat.

 

Diketahui, korban merupakan anak tiri tersangka, memberanikan diri mengungkapkan penderitaan yang dialaminya sejak tahun 2021, ketika ia masih duduk di kelas 2 SMP.

 

Modus operandi tersangka tergolong licik dan memanfaatkan kepercayaan keluarga, ia kerap memberikan jus jeruk kepada korban, yang membuat korban tertidur lelap sebelum akhirnya tersangka melakukan perbuatan bejatnya.

 

Dari pengakuan korban, kekerasan seksual ini telah terjadi sebanyak enam kali di rumah mereka, yang seharusnya menjadi tempat perlindungan, namun justru berubah menjadi lokasi berlangsungnya kejahatan tak bermoral.

 

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim Polres Polman, AKP M. Reza Pranata, menegaskan bahwa Polres Polman akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak-anak.

 

“Kejahatan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masa depan anak-anak dari predator seksual,” tegasnya.

 

Upaya penangkapan tersangka tidaklah mudah. Setelah mengetahui dirinya menjadi target operasi, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kampung halamannya di Kabupaten Enrekang. Namun, berkat kerja sama yang solid dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh gabungan tim Unit IV PPA dan Unit V Opsnal Polres Polman, tersangka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

 

Operasi ini dipimpin langsung Kanit Resmob Aipda Rubil Ridwan bersama Anggota Unit PPA dan Sat Intelkam Polres Polman, yang memastikan bahwa tersangka tidak punya celah untuk melarikan diri lebih jauh. Tersangka kini telah dibawa ke Polres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

 

Humas Polres Polman

admin admin
Author: admin admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *