Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah Dampingi Disperindag dalam Pengecekan Takaran Minyak Goreng

POLRES MAMUJU TENGAH – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah melakukan pendampingan terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mamuju Tengah dalam kegiatan pengecekan takaran minyak goreng di sejumlah pasar dan toko di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah. Rabu (12/3/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian takaran minyak goreng yang dijual kepada masyarakat, guna menghindari adanya kecurangan dalam distribusi dan perdagangan. Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU TITO AL HAFEZT, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan konsumen.

“Kami mendampingi Disperindag dalam pengecekan ini untuk memastikan bahwa takaran minyak goreng yang dijual sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar IPTU Tito Al Hafezt.

Pengecekan dilakukan dengan mengambil sampel langsung dari berbagai pedagang untuk diuji apakah volume yang tertera sesuai dengan isi sebenarnya. Hasil dari pengecekan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Disperindag dalam pengawasan distribusi minyak goreng di Mamuju Tengah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pedagang dapat lebih transparan dalam berjualan dan masyarakat mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polres Mamuju Tengah akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam mengawasi dan menertibkan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.

Humas Polres Mamuju Tengah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *