Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Majene Tentang Aturan Berkendara Dengan Sepeda Listrik

POLISIKU.CO.ID, MAJENE — Maraknya penggunaan sepeda listrik yang melintas di jalan raya menjadi salah satu perhatian satuan lalu lintas Polres Majene dalam menjaga ketertiban berlalu lintas di jalan raya.

Kasat lantas Polres Majene AKP Muhammad Irwan menuturkan, pengguna sepeda listrik di majene banyak terlihat dan digunakan oleh anak dibawah umur sebagai alat transportasi sehari-hari, baik saat hendak ke sekolah maupun ke tempat tujuan yang lain.

Lanjut Kasat Lantas, Alat transportasi ini banyak diminati mulai dari anak-anak hingga orang tua, namun sayangnya, keberadaan sepeda listrik di jalan tak jarang menuai kekesalan dan kekhawatiran pengguna jalan lain.

Misalnya, salah satu warganet facebook yang menanggapi maraknya anak-anak berkeliaran di jalan raya dengan mengendarai sepeda listrik, “pengendara sepeda listrik yg akhir2 ini marak berkeliaran di jalan raya pak, pengendaranya rata2 anak dibawa umur, kadang bermanufer ugal ugalan, boncengan 3 tanpa alat pengaman”, tulis pengguna, Selasa (5/9/23)

Menanggapi hal tersebut kasat Lantas menjelaskan, kami telah melakukan himbauan kepada para pengguna sepeda listrik saat terlihat di jalan raya agar kendaraan tersebut tidak digunakan untuk melintas di jalan umum kecuali di jalur khusus yang telah disediakan.

Sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Sepeda listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu,” merujuk Permenhub tersebut, sebuah sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi. Ujar AKP Irwan

Persyaratan tersebut diantaranya Lampu utama, Lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang, Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan, Sistem rem yang berfungsi dengan baik, Klakson atau bel Kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam. terangnya

Pengendara sepeda listrik sebelum turun ke jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat yaitu menggunakan helm, Minimal berusia 12 tahun, Tidak boleh mengangkut penumpang lain kecuali terdapat jok untuk penumpang, Tidak boleh memodifikasi daya motor sehingga dapat meningkatkan kecepatan, Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas yaitu memperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman, dan konsentrasi,”

Dan untuk pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12 s.d 15 tahun, harus didampingi orang dewasa saat beroperasi dan juga sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya. Pungkas Kasat Lantas

admin admin
Author: admin admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *