Satresnarkoba Polres Majene Ungkap 5 Kasus Sabu-Sabu Selama Bulan April hingga Juni 2025

Polres Majene – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kamis (26/6/2025), bertempat di ruang data Polres Majene, digelar kegiatan Press Release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi selama periode April hingga Mei 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majene IPTU Japaruddin, S.H., M.M., didampingi oleh Kasi Humas Polres Majene IPTU Suyuti, serta dihadiri sejumlah awak media lokal.

Dalam keterangannya, IPTU Japaruddin mengungkapkan bahwa selama dua bulan terakhir, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman, yakni jenis sabu-sabu.

“Ketujuh tersangka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda, baik di wilayah Kabupaten Majene maupun di wilayah kabupaten sekitar seperti Polewali Mandar dan Mamuju,” jelas IPTU Japaruddin.

Berikut rincian para tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan:
1. A (23), warga Kecamatan Dapurang, Kab. Pasangkayu. Diamankan pada Rabu, 23 April 2025 di Lingkungan Lipu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Majene, dengan barang bukti 2 sachet sabu seberat 0,1425 gram.
2. H (39), warga Kecamatan Tinambung, Kab. Polewali Mandar. Ditangkap Senin, 28 April 2025 di Dusun Kandemeng, Desa Batulaya, dengan barang bukti 3 sachet sabu seberat 0,3259 gram.
3. RT (28), warga Tinambung, Polewali Mandar dan RD (38), warga Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju. Diamankan Jumat, 2 Mei 2025 di Lingkungan Timbo-timbo, Kelurahan Pangali-ali, Banggae, Majene. Barang bukti: 1 sachet sabu seberat 0,0707 gram.
4. MF (36), warga Desa Bonde, Kecamatan Pamboang, Majene. Ditangkap Senin, 26 Mei 2025 di Lingkungan Pappota, Labuang Utara, Banggae Timur, dengan barang bukti 1 sachet sabu seberat 0,1131 gram.
5. S (35), warga Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, dan H (34), warga Desa Mammi, Kecamatan Binuang, Polewali Mandar. Keduanya ditangkap Jumat, 29 Mei 2025 di Lingkungan Lipu, Labuang Utara, Banggae Timur, dengan barang bukti 1 sachet sabu seberat 0,0639 gram.

IPTU Japaruddin menambahkan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

“Ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Majene berharap masyarakat dapat lebih waspada dan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

admin77
Author: admin77

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *