MAMASA — Keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan
Upaya yang digalakkan oleh Kapolri itu, Telah dilakukan oleh Personel Polsek Aralle dalam Melakukan Penyelesaian Secara Kekeluargaan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Yang Terjadi di Toko Anto Kel. Aralle Kec. Aralle Kab. Mamasa
Kajadian Tersebut Berawal dari Korban AN Selaku Pemilik Toko diminta Untuk ditransferkan Sejumlah Uang Ke Akun Dana Yang diberikan Oleh LK Sebanyak 4 Kali dengan Jumlah Keseluruhan Transaksi Sebanyak 10Jt,
Setelah dilakukan Transfer Kemudian Korban AN Selaku Pemilik Toko meminta uang tersebut ke LK sebanyak 10jt bersama biaya adminnya Rp. 60.000 namun LK hanya membayar biaya admin transaksi sebanyak Rp. 60.000.
Setelah transaksi tersebut LK baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh seseorang yang tidak dikenal yang menghubunginya via Whatsap dengan modus iming – iming mendapat hadiah dari Aplikasi Tiktok namun sebelumnya harus melakukan Top up sejumlah uang ke akun Dana yang dikirim oleh pelaku.
Dengan adanya kejadian tersebut pemilik toko merasa keberatan karena LK tidak membayar uang yang telah ditransferkan dan Melaporkan Ke Polsek Aralle
Atas Kejadian Tersebut Personel Polsek Aralle Melakukan Mediasi dengan Kesepakatan bahwa LK akan membayar uang yang digunakan dalam transaksi tersebut kepada AN ( Pemilik Toko Anto ) sebesar 10jT dalam jangka waktu 2 (dua) hari dan 2 unit motor sebagai jaminannya.
Malam Harinya Keluarga LK Mendatangi Mako Polsek Aralle bermaksud untuk membayarkan uang yang telah disepakati. Selanjutnya Pihak keluarga LK menyerahkan uang senilai 10jt Kepada AN (Pemilik Toko) dan sebaliknya AN menyerahkan jaminan yaitu 2 unit motor beserta STNK.
Setelah Mendapatkan Kesepakatan Bersama antara terlapor (LK) dan pelapor/Korban (AN) Melalui Mediasi Yang dilakukan Oleh Personel Polsek Aralle maka kedua belah pihak Meminta dilakukan penyelesaian Perkara dengan Prinsip Keadilan Restorative (Restorative justice) Yang dilakukan Secara Kekeluargaan.
Kapolsek Aralle Ipda Amiruddin membenarkan tentang penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan Restorative (Restorative Justice) atas Tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh Terlapor LK
Dengan selesainya penyerahan uang tersebut Pihak keluarga LK yang merupakan Pelaku dan Juga korban dugaan tindak pidana penipuan Meminta Maaf Kepada AN dan Juga Menmengikhlaskan kejadian tersebut Serta tidak akan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mamasa.