MAMUJU – Gembong narkoba dengan sistem loket penjualan di Jalan Andi Johan, Kampung Duri Kelurahan Tammassarangnge, Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan di grebek Direktorat Narkoba Polda Sulbar.
Aksi grebek tersebut berdasarkan pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya yaitu laporan Polisi Nomor : LP/A/7/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar hari Kamis 11 Januari 2024 lalu di Jalan H. Andi Depu Kelurahan Lantora Polman dengan terduga inisial “A” (27) dan “MR” (17).
Berawal dari pengakuan terduga “A” dan “ MR” keduanya mendapatkan barang haram tersebut yaitu narkotika jenis sabu dari “AL” (27) yang dititipkan untuk diserahkan kepada temannya di Desa Pulliwa, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polman.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan Survilance (Pembuntutan) dengan mendatangi rumah “Al” di Jalan Martadinata, Kelurahan Jaya, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dan berhasil mengamankan terduga.
Selanjutnya dari pengakuan “Al”, ia memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari “IR” (39) senilai Rp. 1.150.000,- (Satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
“IR” sendiri diamankan langsung di rumah orang tuanya di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusudo, Kelurahan Jaya, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari hasil penjualan barang haram yang ia terima dari “AL”, “IR” selanjutnya membeli 8 (delapan) buah pipet berisi narkotika jenis sabu.
Masing-masing dari 8 (delapan) buah pipet berisi narkotika jenis sabu itu, ia beli di dua tempat berbeda yakni 4 (empat) buah pipet berisi sabu di loket penjualan di Jalan Andi Johan, Kampung Duri, Kelurahan Tammassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan.
Sedangkan 4 (empat) buah pipet berisi sabu lainnya di beli dari loket penjualan di Jalan Bulu Tirasa, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara dari upaya penggerebekan di loket penjualan narkotika jenis sabu di Jalan Andi Johan, Kampung Duri, petugas berhasil mengamankan “AN” (39) yang berperan sebagai penjual dengan barang bukti hasil penjualan sabu dengan nilai Rp. 2.400.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Sayangnya dua teman “AN” yang saat itu bersama-sama memasarkan barang haramnya berhasil melarikan diri.
Untuk penggerebekan di loket kedua di Jalan Bulu Tirasa, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang sendiri petugas kecolongan karena kedatangannya melakukan penangkapan di sadari para terduga pengguna dan pengedar sehingga tidak ada satupun yang bisa diamankan.
Para terduga saat ini diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut dengan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah sachet plastik bening berisi sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna putih, 1 (satu) unit Motor merek Honda CB15A1RRF warna Putih dengan Nomor Rangka : MH1KC4114DK003390 dan Nomor Mesin : KC41E1003439 dengan nomor Polisi DD 5837 UU, 1 (satu) buah STNK dengan Nomor : 06184154.F a.n. MARADONA P.
Barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit HP Android merk OPPO warna biru navy, 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna rose gold dan Uang tunai Rp. 2.400.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Direktur Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra melalui Kabid Humas Kombes Slamet Wahyudi juga menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan obat-obat terlarang.
Humas Polda Sulbar